Komisi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat berjanji segera membuat Undang-Undang Pengelolaan Dana Abadi Umat.
"Kami memutuskan lembaga keuangan haji dan pengelolaan dana abadi umat dibuat UU," kata Ketua Komisi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Abdul Kadir Karding ketika dihubungi, Ahad (3/1)
Tujuan dibuat undang-undang tersebut, kata Karding, untuk memperjelas penggunaan dana yang bersemayam di lembaga keuangan haji dan dana abadi umat. "Sudah masuk Program Legislasi Nasional kok. Setelah masa reses segera kami bahas," urai dia.
Seperti diberitakan Koran Tempo edisi 31 Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kementerian Agama memperbaiki pengelolaan Dana Abadi Umat. Komisi menemukan sembilan "bolong" dalam pengelolaan dana senilai Rp 1,7 triliun tersebut. Antara lain, kegiatan pemanfaatan dana yang tanpa dasar hukum. "Sehingga berisiko terjerat hukum anti korupsi," ujar Wakil Ketua Komisi M Jasin di kantornya, Rabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar